Bandar LampungLampungPemerintahan

Rakor Penanggulangan Karhutla 2023, Gubernur Lampung Terus Optimalkan Koordinasi dan Sinergitas dengan Jajaran Kementerian dan Lembaga

38
×

Rakor Penanggulangan Karhutla 2023, Gubernur Lampung Terus Optimalkan Koordinasi dan Sinergitas dengan Jajaran Kementerian dan Lembaga

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2023 || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2023 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terus mengoptimalkan koordinasi dan sinergitas dengan jajaran Kementerian dan Lembaga untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Gubernur saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2023 di Provinsi Lampung di Ambassador Room, Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga  Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan

Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penanganan karhutla lebih memprioritaskan upaya deteksi dan cegah dini.

Hal ini sesuai dengan amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2020 dengan melibatkan unsur-unsur satuan wilayah, aparat daerah, stakeholders, masyarakat pada tingkat desa/tapak guna mencegah potensi karhutla.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Perikanan Lampung, Gubernur Arinal Tinjau Lokasi Pembenihan Ikan di BBIS Purbolinggo, Lampung Timur

“Mari optimalkan kinerja cegah karhutla. Segala upaya kita lakukan dengan duduk bersama, saling bersinergi dalam pencegahan karhutla,” ujar Arinal.

Arinal menjelaskan Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah dalam penanganan karhutla seperti meningkatkan peran serta masyarakat melalui pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api/ Kelompok Tani dan pemegang izin pemanfaatan hutan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Rapat Optimalisasi Peran Perbankan dan Dunia Usaha dalam Memajukan Pertanian

Telah diterbitkannya juga Keputusan Gubernur No. 512 Tahun 2023 sebagai revisi SK Gubernur Nomor 478 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengendali Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *