Nasional

SNI Sistem Manajemen Keamanan Informasi Solusi Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

×

SNI Sistem Manajemen Keamanan Informasi Solusi Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Sebarkan artikel ini

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini membahas secara detail tentang tata cara melakukan penyusunan formulir manajemen risiko SPBE. Bimtek terbagi menjadi 2 gelombang, yaitu pada 7-9 Juli 2020 dan 21-23 Juli 2020.

Menurut Puji Winarni, bimtek ini merupakan salah satu langkah strategis yang diterapkan dalam rangka membangun pondasi untuk pelaksanaan SPBE baik di pusat maupun daerah.

Sementara itu, Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE KemenPANRB, Perwita Sari mengungkapkan bahwa saat ini pelaksanaan Perpres No.95 Tahun 2018 memiliki beberapa permasalahan dan peluang.

Beberapa permasalahan di antaranya tata kelola yang tidak terpadu, penerapan layanan yang belum optimal, serta masih terbatasnya jumlah dan kompetensi SDM SPBE.

Hal tersebut dapat menyebabkan pemborosan anggaran, reputasi menurun, dan terganggunya pengoperasian TIK.

Adapun beberapa peluang yang ada diantaranya, pemanfaatan teknologi mobile internet dan Internet of Thing, cloud computing, artificial intelligent, dan big data. peluang-peluang tersebut dapat memberikan kemudahan akses layanan, kemudahan integrasi layanan SPBE, kemudahan administrasi, serta memberikan dukungan penyusunan kebijakan.

Berdasarkan permasalahan dan peluang tersebut, serta untuk mewujudkan amanat Perpres No.95 Tahun 2018, KemenPANRB menerbitkan PermenPANRB No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Manajemen Risiko SPBE. Manajemen risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko SPBE.

“SNI ISO/IEC 27001:2013 merupakan salah satu basis manajemen risiko yang dipakai,” ujar Perwita Sari.

Penerapan SNI ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi telah terbukti in line dengan konsep SPBE. Pasalnya, dalam SNI ISO/IEC 27001:2013 mencakup tata kelola, kebijakan dan layanan, persis seperti SPBE. Salah satu yang diatur adalah perbaikan. Perbaikan berkelanjutan berarti siap untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BSN, Slamet Aji Pamungkas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *