Tidak menyerupai laki-laki
Syarat berpakaian seorang muslimah yang keempat adalah tidak menyerupai laki-laki. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, wanita yang berpakaian seperti laki-laki atau lawan jenisnya disebut dengan tasyabbuh.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, yakni beliau mengutuk perempuan yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian perempuan. (HR. Ahmad Abu Daud dan An Nasa’i)
Menutupi seluruh badan kecuali telapak tangan serta wajah
Ketentuan berpakaian wanita muslim yang terakhir, yaitu menutupi seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini pun berlaku jika sedang berada di luar rumah sebab menutup aurat bagi wanita merupakan suatu kewajiban.
Namun, syarat tersebut tidak berlaku ketika sedang berada di dalam rumah. Apabila yang melihat aurat adalah suami, maka diperbolehkan membuka bagian-bagian tubuh, seperti rambut, tangan, leher, dan kaki.
Demikian informasi terkait syarat pakaian muslimah yang penting untuk diketahui. Dengan mengikuti syariat tersebut, wanita tak hanya akan mendapatkan pahala, namun juga terhindar dari dosa.





