Bandar LampungLampungPemerintahanReligi

Tak Peroleh Izin Gugus Tugas, Penyelenggara Isra Mikraj di Bandar Lampung Bisa Dapat Sanksi

28
×

Tak Peroleh Izin Gugus Tugas, Penyelenggara Isra Mikraj di Bandar Lampung Bisa Dapat Sanksi

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Bagi pengurus masjid dan musala se Kota Bandar Lampung yang melaksanakan peringatan Isra Mikraj pada Kamis (11/3/2021) tanpa izin dari Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan akan mendapatkan sanksi.

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor : 451/369/I.02/2021 tentang Pelaksanaan Peringatan Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2021 M Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  75 Guru PPPK Bandar Lampung Terima SK Pengangkatan Kembali

Dalam SE tersebut, isi ketentuannya bahwa dalam pelaksanaannya harus mendapat izin dari Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan.

“Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan, maka penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam SE yang diterima redaksi 5W1HIndonesia.id, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga  Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Lampung Catat Penurunan IPH

Kemudian, beberapa hal penting juga disampaikan dalam SE tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung dalam rangka peringatan Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2021 M, di antaranya:

1. Pelaksanaan memperingati Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/ 2021 M hanya dapat
dikuti oleh maksimal 50 orang.
2. Pelaksanaannya harus mematuhi protokoler kesehatan penangannan Covid-19 dengan
menerapkan 5 M :
– Menggunakan Masker dengan benar;
– Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum memasuki Masjid/Musholla;
– Menjaga jarak dengan orang lain ketika didalam Masjid/Musholla;
– Menjauhi Kerumunan dan;
– Membatasi mobilitas dan interkasi. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *