5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Bagi pengurus masjid dan musala se Kota Bandar Lampung yang melaksanakan peringatan Isra Mikraj pada Kamis (11/3/2021) tanpa izin dari Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan akan mendapatkan sanksi.
Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor : 451/369/I.02/2021 tentang Pelaksanaan Peringatan Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2021 M Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
Dalam SE tersebut, isi ketentuannya bahwa dalam pelaksanaannya harus mendapat izin dari Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan.
“Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan, maka penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam SE yang diterima redaksi 5W1HIndonesia.id, Rabu (10/3/2021).
Kemudian, beberapa hal penting juga disampaikan dalam SE tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung dalam rangka peringatan Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2021 M, di antaranya:
1. Pelaksanaan memperingati Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/ 2021 M hanya dapat
dikuti oleh maksimal 50 orang.
2. Pelaksanaannya harus mematuhi protokoler kesehatan penangannan Covid-19 dengan
menerapkan 5 M :
– Menggunakan Masker dengan benar;
– Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum memasuki Masjid/Musholla;
– Menjaga jarak dengan orang lain ketika didalam Masjid/Musholla;
– Menjauhi Kerumunan dan;
– Membatasi mobilitas dan interkasi. (SA)





