Bandar LampungHUKRIM

Tega Cabuli Sang Keponakan, Anton Harus Merasakan Kursi Pesakitan

×

Tega Cabuli Sang Keponakan, Anton Harus Merasakan Kursi Pesakitan

Sebarkan artikel ini

“Di samping rumah dekat kebun cabai, terdakwa justru menyetubuhi korban IM. Setelah terdakwa menyetubuhi korban IM, terdakwa mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa ya’ dengan nada mengancam,” ucap Jaksa.

Kemudian Anton mengajak korban IM kembali ke rumah dan pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB saksi NW merasa curiga dan menghampiri anak melihat kelopak mata anak menghitam dan tangan anak dingin.

“Karena penasaran, saksi NW melihat kelamin anak agak sedikit memerah. Keesokan harinya saksi NW bersama saksi IK, saksi DL, dan korban IM pulang ke Bandarlampung,” jelasnya.

Setelah sampai di rumah, saksi NW memeriksa kembali alat kelamin anak dan melihat seperti habis dicabuli. Lalu saksi NW menanyakan kepada korban IM apa yang sebenarnya terjadi.

“Lalu anak bercerita bahwa dirinya dibawa ke kebun cabai dan dicabuli oleh Anton. Setelah mendengar cerita tersebut, saksi NW membawa korban IM ke Polsek Panjang, namun diarahkan ke Polda Lampung untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terhadap anak,” tuturnya.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IM merasakan sakit dan perih di bagian kemaluannya pada saat buang air kecil, dan korban merasa takut untuk keluar rumah bertemu orang lain.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (FO/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *