Bandar LampungLampungPemerintahanPENDIDIKAN

Tekankan 3 Hal, Wagub Jihan Minta Disdikbud Lampung Segera Laksanakan Instruksi Gubernur

35
×

Tekankan 3 Hal, Wagub Jihan Minta Disdikbud Lampung Segera Laksanakan Instruksi Gubernur

Sebarkan artikel ini
Wagub Lampung Jihan Nurlela melaksanakan kunjungan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Wagub Lampung Jihan Nurlela melaksanakan kunjungan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal larangan penahanan ijazah, dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan study tour yang memberatkan orang tua siswa.

Kepada jajaran Kepala Sekolah, serta seluruh pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub Jihan minta agar instruksi gubernur dilaksanakan segera.

Baca Juga  Sambangi Samsat Metro dan Lampung Timur, Wagub Jihan Kawal Langsung Program Pemutihan Pajak

“Kepada seluruh Kepala Sekolah untuk tidak melakukan penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun,” tegas Jihan, di Aula Disdikbud Provinsi Lampung, Senin (24/2/2025) siang.

Wagub Jihan mengapresiasi upaya mitigasi maupun langkah konkret dari Disdikbud Provinsi Lampung untuk membagikan ijazah yang masih tertahan di sekolah. Salah satunya melakukan tracking kepada pemilik ijazah tersebut.

Baca Juga  Apresiasi BSI, Wagub Jihan: Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Hasil kerja Disdikbud Lampung ini dari total 15.000 ijazah tertahan, hingga saat ini telah tersisa sebanyak 4.660 ijazah.

“Terima kasih untuk dinas pendidikan. Saya sangat bangga karena bukan hanya menunggu atau istilahnya nunggu warung mana siapa yang mau ngambil, tapi Disdikbud Provinsi Lampung juga melakukan tracking kepada pemilik ijazah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Sekdaprov Buka Raker Korpri Provinsi Lampung Tahun 2023

Terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP), Wagub Jihan Nurlela menjelaskan bahwa dana PIP adalah amanah dari negara untuk disampaikan kepada siswa-siswi.

“Dana PIP adalah 100% murni hak dari siswa-siswi kita yang diamanahkan oleh negara, maka kita perlu memonitoring mengevaluasi jalannya transfer PIP sampai ke siswa-siswi kita,” ujarnya.