Badri menjelaskan perubahan tersebut telah berlaku di tahun 2020 ini, termasuk juga terkait penyampaian gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
“Tahun ini semua, termasuk juga gaji dan sebagainya, gaji juga harus disalurkan. Baru nanti dari pusat diberikan lagi, tapi kalau tidak disalurkan, maka bulan depan distop,” bebernya.
Jika kewajiban bendahara tidak dilaksanakan maka di PMK 85 ini memberi kewenangan kepada menteri keuangan untuk melakukan penundaan atau bahkan pemotongan anggaran apabila belum ada kewajiban yang dilakukan oleh bendahara.
“Jadi kita nggak boleh lagi nahan uang di kas daerah. Kalau dulu kan tergantung kebijakan. Termasuk juga soal DBH,” papar dia.
Oleh sebab itu, diselenggarakan sosialisasi ini agar bendahara di lingkup Pemerintah Kota Bandarlampung mengerti akan ketentuan tersebut.
“Makanya kita melakukan sosialisasi supaya bendahara dan keuangan itu paham pada ketentuan,” tandasnya. (SA)











