Terbit Peraturan Baru PMK, Seluruh Bendahara dan OPD Diminta Fokus Laporan Pajak

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandarlampung diminta fokus pada laporan pajak.

Hal tersebut lantaran terdapat perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Peraturan PMK-85/PMK.03/2019 yang merupakan perubahan dari PMK-64/PMK.05/2013 tersebut, mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, menjelaskan dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara berkewajiban melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta membuat e-billing.

Baca Juga  Pemprov Lampung Ikuti Talkshow Reformasi Birokrasi Tematik dan Perubahan Road Map RB 2020-2024

“Jadi seperti DBH (Dana Bagi Hasil) tidak dapat disetorkan apabila pemerintah daerah tidak melaporkan ke pajak pusat,” terangnya saat dijumpai, Senin (24/2/2020) sore.

Gambar Gravatar
(Visited 64 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *