Bandar LampungPemerintahan

Terbit Peraturan Baru PMK, Seluruh Bendahara dan OPD Diminta Fokus Laporan Pajak

94
×

Terbit Peraturan Baru PMK, Seluruh Bendahara dan OPD Diminta Fokus Laporan Pajak

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandarlampung diminta fokus pada laporan pajak.

Hal tersebut lantaran terdapat perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga  3 Terdakwa Penipuan Padepokan Nyi Blorong Jalani Sidang Perdana

Peraturan PMK-85/PMK.03/2019 yang merupakan perubahan dari PMK-64/PMK.05/2013 tersebut, mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, menjelaskan dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara berkewajiban melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta membuat e-billing.

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Lepas 150 Peserta Wisata Rohani FKUB Bandar Lampung

“Jadi seperti DBH (Dana Bagi Hasil) tidak dapat disetorkan apabila pemerintah daerah tidak melaporkan ke pajak pusat,” terangnya saat dijumpai, Senin (24/2/2020) sore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *