5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandarlampung diminta fokus pada laporan pajak.
Hal tersebut lantaran terdapat perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Peraturan PMK-85/PMK.03/2019 yang merupakan perubahan dari PMK-64/PMK.05/2013 tersebut, mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.
Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, menjelaskan dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara berkewajiban melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta membuat e-billing.
“Jadi seperti DBH (Dana Bagi Hasil) tidak dapat disetorkan apabila pemerintah daerah tidak melaporkan ke pajak pusat,” terangnya saat dijumpai, Senin (24/2/2020) sore.
- Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan 710 Jemaah Umroh - November 22, 2023
- Walikota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Kebakaran TPA Bakung - Oktober 19, 2023
- Bandar Lampung Juara Umum MTQ Lampung ke-50, ini Harapan Walikota Eva Dwiana - Oktober 15, 2023