Gubernur juga memberikan perhatian khusus terhadap tujuh Raperda yang memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan pengaturan yang telah ada, yakni Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa Wisata.
Menurutnya, pengaturan terhadap Raperda tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat substansi dan materi yang telah ada dengan mempertimbangkan kondisi terkini, menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, maupun melengkapi ketentuan sebelumnya.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Anti LGBT Provinsi Lampung dan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif.
Untuk Raperda tentang Anti LGBT, Gubernur menyampaikan agar substansi pengaturannya disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembinaan masyarakat, serta koordinasi lintas perangkat daerah dan penegakan hukum.
Pengaturan tersebut juga harus memastikan tidak adanya ketentuan yang bersifat diskriminatif maupun berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, Raperda tersebut perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung mendorong agar pengaturannya diarahkan pada pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.
Pembangunan infrastruktur, kata Gubernur, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan teknis terkait, tokoh agama dan masyarakat, akademisi perguruan tinggi, serta Kementerian HAM Provinsi Lampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya menyetujui ke-12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Persetujuan tersebut juga mencakup penyempurnaan aspek teknis penulisan, narasi, bahasa, maupun substansi lainnya sehingga Raperda yang dihasilkan memenuhi prinsip penyusunan peraturan daerah yang baik, benar, berkualitas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Pemprov Lampung juga mendorong keterlibatan publik dalam proses pembahasan Raperda. Melalui Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperoleh akses yang luas untuk menyampaikan saran, masukan, maupun kritik.
“Untuk itu kami berharap kiranya Dewan Yang Terhormat melalui Komisi-komisi dan Bapemperda DPRD dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat serta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.
Dengan demikian, proses pembahasan 12 Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mendukung arah pembangunan Provinsi Lampung secara berkelanjutan. (Rls/SA)











