Bandar LampungLampungPemerintahan

Terkait Penghentian Sementara Pembangunan Flyover Sultan Agung, Kadis PU Kota: Itu Tidak Ada Tembusan ke Saya

68
×

Terkait Penghentian Sementara Pembangunan Flyover Sultan Agung, Kadis PU Kota: Itu Tidak Ada Tembusan ke Saya

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung belum menerima tembusan surat penghentian sementara pengerjaan konstruksi pembangunan Flyover Sultan Agung, yang dilayangkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga.

Hal tersebut diungkapkan Iwan Gunawan, Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Jumat (28/8/2020). “Saya tidak tahu dan tidak lihat. Dan itu tidak ada tembusannya ke saya,” bebernya.

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Terima Penghargaan dari Kemenpora RI

Saat ditanya apakah itu hanya menyebar di dunia maya, Iwan membenarkan hal tersebut. “Iya tidak sampai ke PU. Jadi saya tidak tahu,” tegasnya.

Baca Juga  Waspada, Dua Kasus Curanmor Terjadi di Perum BKP Kemiling

Menurutnya, pengelolaan jalan itu merupakan jalan kota bukan jalan provinsi atau nasional sehingga sesuai dengan undang-undang pengelolaan jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

“Jadi flyover Jalan Sultan Agung itu kita bangun di atas jalan kota yang kewenangannya berada di pemerintah kota,” jelas Iwan.

Baca Juga  Dinas PU Pastikan Pembangunan Flyover Sultan Agung Tidak Mandek

Kemudian, progres pengerjaan pembangunan saat ini di lapangan setelah dihitung ulang kembali sekitar 10 persen. Sementara di workshop sedang pencetakan girder itu total kira-kira 25 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *