Saleh mengaku petugas P2TL dari PLN sering mendapatkan penolakan dari masyarakat. Oleh karena itu, Saleh menilai bahwa sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan secara masif ke seluruh lapisan masyarakat.
Dia menerangkan bahwa, petugas P2TL yang resmi dari PLN pasti dilengkapi surat tugas ketika sedang bekerja, sehingga masyarakat bisa membedakan karena banyak sekali oknum-oknum yang memanfaatkan situasi yang merugikan masyarakat.
“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa tidak ada transaksi apapun dilapangan atau titip uang kepada petugas dilapangan. Jika ada seperti itu, bisa saya pastikan hal tersebut adalah ilegal, karena setiap transaksi PLN dilakukan secara cashless atau online,” ucapnya.
Saleh juga meminta dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat agar PLN bisa selalu menjaga mutu dan meningkatkan kehandalan listrik.
“PLN sangat membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, tentunya PLN tidak mungkin dapat memberikan pelayanan terbaiknya tanpa adanya dukungan dari stakeholder dan masyarakat selaku pelanggan PLN,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Dr. Havidh Nazif S.T., S.H.,M.M. menerangkan bahwa fungsi dari kegiatan P2TL bertujuan selain menjaga keselamatan kelistrikan, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya penggunaan tenaga listrik yang efektif dan bertanggung jawab.
Pihaknya juga ikut mendorong petugas P2TL yang di lapangan mempunyai sertifikat kompetensi yang terakreditasi. Dia melanjutnya, tindakan yang dilakukan petugas PLN terstandarisasi dan mempunyai guidence yang sama dan fokus pada perlindungan konsumen.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat materi-materi publikasi diedarkan ke masyarakat, sehingga distribusi informasi akan semakin masif dan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kepatuhan. Harapannya nanti, P2TL nya berkurang tapi kepatuhannya meningkat, ini yang menjadi goals kita bersama,” pungkasnya. (Rls/SA)











