5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Wakil Gubernur (Wagub) Jihan Nurlela menghadiri acara Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 yang digelar di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).
Dalam sambutannya, Wagub Jihan menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral guna memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dan sektor informal di Provinsi Lampung.
Wagub Jihan menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan amanat RPJPN 2025–2045 dan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, utamanya dalam melindungi pekerja rentan guna menghapus kemiskinan ekstrem.
”Kita tahu bahwa arahan pembangunan RPJPN di 2025 sampai 2045 itu tetap menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
“Tentu saja hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Gibran, khususnya di poin keenam yaitu melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat ekonomi nasional,” sambung Wagub Jihan.
Wagub memaparkan, capaian kepesertaan jaminan sosial di Provinsi Lampung hingga Agustus 2026 telah menyentuh angka 21 persen atau mengalami peningkatan sekitar 114 ribu pekerja dari capaian tahun sebelumnya.
Kendati sektor formal telah mencapai cakupan yang relatif baik hingga mendekati 60 persen, kesenjangan (gap) pada sektor informal dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bersama karena menyisakan sekitar 79 persen pekerja yang belum terdaftar.
Mengatasi kesenjangan tersebut, Wagub menegaskan keterbatasan fiskal daerah menuntut intervensi pembiayaan yang tidak hanya bertumpu pada APBD semata, melainkan membutuhkan peran aktif dari dunia usaha dan program kemitraan.
”Tentu saja saya mengatakan bahwa di sini pasti APBD tidak akan bisa mencukupi jika itu semua dibebankan oleh daerah. Harus ada tangan-tangan dari sektor lain, swasta, dari perusahaan, dan lain sebagainya untuk bisa membantu kami menguraikan masalah pekerjaan ini,” tegasnya.
Wagub Jihan selanjutnya menggarisbawahi bahwa strategi perluasan kepesertaan kedepan wajib beralih dari mekanisme administratif biasa menuju ketepatan sasaran berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
”Saya ingin ke depan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung makin menggunakan pendekatan by name, by address, by need, and by intervention. Artinya kita harus semakin jelas siapa orangnya, di mana orangnya berada, bagaimana kondisi sosial ekonominya, apa kerentanannya, dan intervensi apa yang harus diberikan,” jelas Wagub.
Menurutnya, integrasi dan pemadanan data bersama BPJS Ketenagakerjaan serta pemerintah kabupaten/kota akan memetakan kelompok paling rentan (extremely vulnerable) agar memperoleh intervensi jaminan sosial secara optimal. Hal ini penting agar pekerja tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan saat menghadapi risiko sosial dan kerja.











