Kadis PPPA Fitrianita Damhuri dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa rapat ini terkait penanganan kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) DL (24th) dan DR yang viral beberapa waktu lalu.
Fitrianita mengakui bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada peningkatan.
Dia juga menjelaskan bahwa pekerja perempuan maupun pekerja di bawah umur terpantau sulit untuk ditelusuri, kecuali jika hanya ada laporan langsung dari masyarakat.
Kapolda Lampung yang diwakili Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri memaparkan bahwa Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan kasus perpindahan dari majikan pertama ke majikan kedua ada hal-hal yang tidak lazim dilakukan.
Hal tersebut menjadi potensi yang kuat untuk terjadi tindak pidana yang menyangkut pekerja perempuan maupun pekerja anak.
Adi Sastri menyarankan diberikan informasi kepada masyarakat apabila terjadi kasus penganiayaan terhadap pekerja perempuan maupun anak, agar tidak boleh bersumber dari “katanya” namun harus ada “laporan yang terbukti”.
Sehingga Polda akan mudah dan langsung melaksanakan pencegahan dan perlindungan.
Ai Maryati Sholihah selaku Ketua KPAI Pusat berharap untuk mencegah dan melindungi pekerja anak, harus ada sosialisasi dan informasi ke perusahaan dan harus diawasi secara ketat.











