Bandar LampungLampungPemerintahan

Peringatan HAN ke-42, Pemprov Lampung Dorong Budaya Perlindungan Anak di Semua Ruang

×

Peringatan HAN ke-42, Pemprov Lampung Dorong Budaya Perlindungan Anak di Semua Ruang

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Lukman Pura, bertindak sebagai pembina apel dalam Apel Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 || Foto: Pemerintah Provinsi Lampung
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Lukman Pura, bertindak sebagai pembina apel dalam Apel Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 || Foto: Pemerintah Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Apel Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Lapangan Korpri, Senin (27/7/2026).

Momentum tersebut menjadi pengingat penting bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama sebagai upaya mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Lukman Pura, bertindak sebagai pembina apel dan membacakan sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifah Fauzi, sekaligus sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam sambutan Menteri PPPA, ditegaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memenuhi hak-hak anak, mulai dari hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, hingga memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Tahun ini, Hari Anak Nasional mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Tema tersebut mengandung pesan bahwa setiap anak merupakan pribadi yang berharga, memiliki hak untuk didengar pendapatnya, serta berperan sebagai subjek pembangunan sesuai usia dan tingkat kematangannya.

Menteri PPPA menegaskan, perlindungan anak tidak dapat diwujudkan oleh pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari keluarga sebagai pelindung pertama dan utama, satuan pendidikan, masyarakat, dunia usaha, media massa, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, hingga pemerintah pusat dan daerah.

“Investasi terbaik bangsa bukan hanya pada pembangunan fisik, tetapi pada setiap anak Indonesia. Ketika seluruh pihak bersatu melindungi anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi, sesungguhnya kita sedang membangun fondasi masa depan bangsa yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan,” tegas Menteri PPPA.

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 juga diwarnai dengan gerakan nasional “Ruang Anak, Ruang Nyaman Anak” yang mendorong terciptanya lingkungan aman, ramah, dan bebas dari kekerasan, baik di rumah, sekolah, ruang publik maupun ruang digital.