EKBISNasional

Wujudkan Energi Berkeadilan, 80.183 Rumah Tangga Nikmati Listrik PLN dari Pemerintah

×

Wujudkan Energi Berkeadilan, 80.183 Rumah Tangga Nikmati Listrik PLN dari Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) disambut suka cita oleh para penerima bantuan || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Jakarta – PT PLN (Persero) telah merampungkan tugas penyaluran Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari pemerintah.

Per Desember 2022, PLN telah menyalurkan BPBL pemerintah kepada 80.183 rumah tangga (RT) di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) di Indonesia.

Adapun rinciannya adalah 23.091 RT di pulau Sumatera Kalimantan (Sumkal), 45.182 RT di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan 11.910 di Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara (Sulmapana).

Capaian ini telah melampaui target 80.000 keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.502.K/TL.03/DJL.2/2022.

Program BPBL pun disambut suka cita oleh para penerima bantuan. Salah satunya adalah Warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten yaitu Masni.

“Saya mewakili warga desa Patrasana, Alhamdulillah sekali, terima kasih banyak kepada pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam Program BPBL ini, desa kami menjadi terang dan semoga kehidupan kami menjadi lebih produktif,” beber Masni.

Sementara itu, Seorang penerima Program BPBL lainya di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Tanihar menyampaikan rasa syukur dengan adanya pemasangan instalasi listrik gratis di rumahnya. Sebelumnya Tanihar hanya mendapatkan listrik  hasil menyambung dari rumah anaknya.

“Saya bersyukur dapat bantuan ini. Terima kasih,” ucap nenek berusia 81 tahun.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dan kerja keras seluruh pihak untuk menghadirkan pemerataan akses listrik di wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *