Pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir baik dari PLN maupun Mitra yang telah melakukan perjanjian atas pekerjaan Penyambungan SR dan APP untuk dapat lebih cermat teliti, benar benar melaksanakan syarat-syarat, material, kualitas dan ketepatan, baik dari sisi peralatan, waktu pelaksanaan juga ketentuan lainnya seperti konsekuensi dan administrasi yang wajib dipenuhi oleh para pihak.
General Manager PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin dalam sambutannya menerangkan bahwa kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
Menurutnya, kolaborasi pendampingan oleh pihak kejaksaan ini merupakan perwujudan dari komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance.
“Adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, kami percaya bahwa PLN dan mitra akan mampu mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan,” tutur Joharifin
Lebih lanjut Joharifin menuturkan bahwa kegiatan pengadaan dengan pendampingan hukum ini merupakan bekal dalam tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan pengadaan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN.
“Pengadaan barang/jasa menjadi area yang rentan terhadap fraud ataupun praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya konflik kepentingan,” paparnya.
Untuk itu, pendampingan pengadaan barang/jasa oleh Kejaksaan menjadi sangat penting.
“Dukungan dan arahan dari Kejaksaan Tinggi Lampung sangat berharga bagi kami agar dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan mampu memitigasi risiko hukum yang akan terjadi,” pungkas Joharifin. (Rls/SA)











