Bandar LampungEKBISLampung

Wujudkan Iklim Usaha yang Sehat dan GCG, PLN Gandeng Kejati Lampung Kawal Proses Pengadaan

52
×

Wujudkan Iklim Usaha yang Sehat dan GCG, PLN Gandeng Kejati Lampung Kawal Proses Pengadaan

Sebarkan artikel ini
General Manager PLN UID Lampung (tengah kiri) Muhammad Joharifin bersama 22 Mitra Pelaksana Konstruksi SR dan APP 1 phase menandatangani Pakta Integritas di dampingi oleh Kasi Tata Usaha Negara Herman Darmawan, S.H., M.H.dan Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. Foto: PLN UID Lampung
General Manager PLN UID Lampung (tengah kiri) Muhammad Joharifin bersama 22 Mitra Pelaksana Konstruksi SR dan APP 1 phase menandatangani Pakta Integritas di dampingi oleh Kasi Tata Usaha Negara Herman Darmawan, S.H., M.H.dan Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. Foto: PLN UID Lampung

Pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir baik dari PLN maupun Mitra yang telah melakukan perjanjian atas pekerjaan Penyambungan SR dan APP untuk dapat lebih cermat teliti, benar benar melaksanakan syarat-syarat, material, kualitas dan ketepatan, baik dari sisi peralatan, waktu  pelaksanaan juga ketentuan lainnya seperti konsekuensi dan administrasi yang wajib dipenuhi oleh para pihak.

⁠General Manager PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin dalam sambutannya menerangkan bahwa kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga  Selama 2024, YBM PLN UID Lampung Salurkan Rp 2,1 Miliar untuk 4.354 Masyarakat Prasejahtera

Menurutnya, kolaborasi pendampingan oleh pihak kejaksaan ini merupakan perwujudan dari komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance.

“Adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, kami percaya bahwa PLN  dan mitra akan mampu mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan,” tutur Joharifin

Baca Juga  75 Tahun Indonesia Merdeka, Bumi Dipasena Tulang Bawang Kini Telah Berlistrik

Lebih lanjut Joharifin menuturkan bahwa kegiatan pengadaan dengan pendampingan hukum ini merupakan bekal dalam tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan  pengadaan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN.

“Pengadaan barang/jasa menjadi area yang rentan terhadap fraud ataupun praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya konflik kepentingan,” paparnya.

Baca Juga  Hadirkan Sarapan Gratis, Ratusan Pengunjung Car Free Day Unduh Aplikasi PLN Mobile

Untuk itu, pendampingan pengadaan barang/jasa oleh Kejaksaan menjadi sangat penting.

“Dukungan dan arahan dari Kejaksaan Tinggi Lampung sangat berharga bagi kami agar dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan mampu memitigasi risiko hukum yang akan terjadi,” pungkas Joharifin. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *