close
Bandar LampungEKBISLampung

Wujudkan Iklim Usaha yang Sehat dan GCG, PLN Gandeng Kejati Lampung Kawal Proses Pengadaan

×

Wujudkan Iklim Usaha yang Sehat dan GCG, PLN Gandeng Kejati Lampung Kawal Proses Pengadaan

Sebarkan artikel ini
General Manager PLN UID Lampung (tengah kiri) Muhammad Joharifin bersama 22 Mitra Pelaksana Konstruksi SR dan APP 1 phase menandatangani Pakta Integritas di dampingi oleh Kasi Tata Usaha Negara Herman Darmawan, S.H., M.H.dan Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. Foto: PLN UID Lampung
General Manager PLN UID Lampung (tengah kiri) Muhammad Joharifin bersama 22 Mitra Pelaksana Konstruksi SR dan APP 1 phase menandatangani Pakta Integritas di dampingi oleh Kasi Tata Usaha Negara Herman Darmawan, S.H., M.H.dan Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. Foto: PLN UID Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Guna mewujudkan iklim usaha yang sehat dan memastikan setiap aktivitas penyediaan ketenagalistrikan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) UID Lampung menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengawal proses pengadaan Kontrak Harga Satuan (KHS) Pekerjaan Pelaksana Penyambungan Sambungan Rumah (SR) &  Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tahun 2025.

Langkah strategis ini bertujuan selain memperkuat sinergi antar kedua lembaga dalam hal penguatan tata kelola hukum juga mendorong peningkatan layanan PLN kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak bersama antara PLN UID Lampung dan 22 mitra kerja dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga  Saat Ramadan dan Lebaran 1445 H, PLN Jaga Pasokan Listrik Tetap Aman hingga Pulau Terluar Lampung

Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan baik PLN ataupun Mitra dalam menjalankan kegiatan Pelayanan Penyambungan SR dan APP.

Harapannya, dapat memenuhi tata laksana pengadaan yang sesuai dengan kaidah hukum.

Turut hadir Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. serta Herman Darmawan, S.H., M.H. selaku Kasi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga  Lakukan Kunjungan, Wali Kota Eva: Peran Penting Bank Waway Itu Nomor Satu

Dalam sambutannya diungkapkan bahwa kolaborasi tersebut antara PLN dan Kejaksaan sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang Undang (UU) yaitu Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Pendampingan kali ini lebih menitikberatkan pada yuridis normatif pada kontrak PLN dan Mitra Penyambungan SR & APP. Ini sesuai dengan Undang Undang no 11 tahun 2021 perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dapat memberikan pendampingan hukum ataupun pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum ataupun pendapat legal opinion kepada instansi pemerintah. Jadi, inilah yang di kolaborasikan dengan PLN pada kegiatan ini,” papar Herman.

Baca Juga  Lewat Aplikasi PaDi UMKM, PLN Ajak Warganet Beli Produk UMKM Binaan Rumah BUMN
(Visited 6 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *