Bandar LampungLampung

Yayasan Siger Pastikan Legalitas SMA dan Luruskan Isu Dana Hibah

22
×

Yayasan Siger Pastikan Legalitas SMA dan Luruskan Isu Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

5W1HINDONESIA.ID, BANDAR LAMPUNG – Yayasan Siger Prakarsa Bunda akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Dua hal utama menjadi sorotan: legalitas operasional SMA Siger 1 dan 2 serta transparansi penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Klarifikasi Izin Operasional SMA Siger
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya selalu taat prosedur dan akuntabel.

“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur agar tidak menyesatkan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Ia menepis anggapan bahwa yayasan tidak proaktif dalam mengurus perizinan.

“Berkas usulan izin operasional untuk kedua sekolah tersebut telah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Desember 2025 lalu. Tidak berhenti di situ, pada awal Januari 2026 kami juga telah menyampaikan usulan izin dengan kelengkapan berkas serupa kepada DPMPTSP Provinsi Lampung,” tegasnya.

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Soft Launching AMDK Siger Mineral, Harga Lebih Murah !

Langkah ini, lanjut Khaidarmansyah, menjadi bukti keseriusan yayasan agar sekolah segera terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan target rampung sebelum pendaftaran ujian tahun pelajaran 2028-2029.

Terkait penggunaan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung sebagai fasilitas belajar, ia menegaskan legalitasnya.

“Penggunaan aset ini didasari Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025 atas persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana,” jelasnya.

Dana Hibah: Rp350 Juta, Bukan Rp700 Juta

Isu dana hibah juga diluruskan. Publik sempat menuding yayasan menerima Rp700 juta dari Pemkot Bandar Lampung.

Baca Juga  Nyanyi Bareng Happy Asmara, Eva Dwiana Buka Bandar Lampung Expo

“Itu tidak benar. Yayasan hanya menerima dana hibah sebesar Rp350 juta yang disalurkan langsung melalui rekening bank atas nama yayasan. Penggunaannya transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan hingga realisasi,” ungkap Khaidarmansyah.

Dana tersebut dialokasikan untuk dua pos utama:

  • Biaya operasional: ATK, ekstrakurikuler, buku pelajaran, pencetakan rapor.
  • Biaya personal: gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.

“Penggunaan dana hibah 2025 ini bahkan direalisasikan untuk membiayai operasional dan gaji guru hingga Juni 2026. Hak-hak guru kami berikan secara proporsional dan lunas, meski kami yayasan non-profit,” tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang sebelumnya menyebut Pemkot “main mata” terkait anggaran 2025. Yayasan memastikan laporan pertanggungjawaban disusun sesuai regulasi.

Baca Juga  Dukung Keandalan Pasokan Listrik Masyarakat, PLN UID Lampung Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2026

Misi Penyelamatan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Di balik polemik administrasi dan anggaran, Khaidarmansyah menegaskan kembali tujuan utama pendirian SMA Siger.

“Latar belakang hadirnya SMA Siger adalah data dari Pusdatin Kemendikdasmen yang mencatat 1.729 siswa di Kota Bandar Lampung masuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS). Kami hadir untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas, khususnya bagi keluarga tidak mampu agar angka putus sekolah ini bisa ditekan,” ujarnya.

Saat ini, 100 siswa baru dari keluarga prasejahtera telah tertampung di dua SMA Siger. Dukungan juga datang dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang menilai infrastruktur pendidikan semacam ini sangat dibutuhkan.

“Ini adalah upaya bersama menyelamatkan pendidikan anak-anak kita,” pungkas Khaidarmansyah.