Bandar LampungLampung

100 Pasutri Ikuti Program Isbat Nikah Terpadu

×

100 Pasutri Ikuti Program Isbat Nikah Terpadu

Sebarkan artikel ini
100 Pasutri ikuti program Isbat nikah terpadu yang digelar oleh pemkot Bandar Lampung || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
100 Pasutri ikuti program Isbat nikah terpadu yang digelar oleh pemkot Bandar Lampung || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Pengadilan Agama Tanjung Karang dan Kementerian Agama menggelar kegiatan isbat nikah terpadu perdana.

Sebanyak 100 pasangan mengikuti proses legalisasi pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pemutihan administrasi pernikahan bagi warga yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen sah negara.

“Alhamdulillah, hari ini kita laksanakan isbat nikah untuk warga Bandar Lampung. Ini bentuk kerja sama antara Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Tujuannya untuk memutihkan administrasi pernikahan yang dulu belum tercatat,” ujar Deddy Amarullah pada, Rabu (20/8/2025).

Isbat nikah terpadu ini melibatkan tiga instansi yakni Pengadilan Agama yang mengeluarkan penetapan isbat, KUA yang menerbitkan buku nikah, dan Dinas Dukcapil yang memperbaiki dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang, Yopi Asbandi menjelaskan bahwa proses isbat dilakukan dengan memverifikasi syarat dan rukun nikah sesuai hukum Islam.
“Kami cek apakah pernikahan dulu sah secara agama ada wali, mahar, dua saksi, dan khutbah nikah. Kalau terpenuhi, kami keluarkan penetapan,” jelasnya.

Setelah penetapan diterbitkan, pasangan dapat mengurus buku nikah di KUA dan memperbarui data kependudukan. Dengan begitu, status pernikahan mereka diakui secara hukum dan administrasi.

Kegiatan ini disebut sebagai langkah awal dan akan dievaluasi untuk dijadikan agenda rutin.

“Ini baru tahun pertama. Kita lihat kebutuhan masyarakat, dan insyaallah akan berlanjut,” tambah Deddy Amarullah.