Pasangan suami istri asal Kelurahan Sukarame 2, Bandar Lampung, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah puluhan tahun menikah tanpa dokumen resmi, mereka kini mengurus buku nikah melalui program layanan gratis di Sinta Dini.
Bapak Madisa, sang suami, mengaku pernikahannya telah berlangsung sejak tahun 1991. Namun hingga kini, ia dan istrinya belum memiliki buku nikah resmi.
“Saya ke sini ingin ambil buku nikah, pengen diresmikan,” ujar Madisa saat ditemui tim media.
Selama ini, Madisa hanya memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK). Buku nikah belum pernah ia kantongi. Informasi mengenai layanan ini ia dapatkan dari Ketua RT setempat.
“Modalnya dari RT langsung. Kami diajukan lewat RT, minta dipasangkan (dokumen),” jelasnya.
Program ini disebut tidak memungut biaya alias gratis. Meski belum mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang akan diterima, Madisa berharap proses ini bisa membantu legalitas pernikahannya.
“Terima kasih, memang sangat membantu,” tutupnya.
Program layanan dokumen pernikahan gratis ini menjadi angin segar bagi warga yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi.
Pemerintah berharap, lewat inisiatif ini, data kependudukan warga bisa lebih tertata dan akurat.











