Bandar LampungHUKRIMLampungPeristiwa

2 Pengedar Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung

56
×

2 Pengedar Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pada minggu (26/1) sekitar pukul 05.30 wib, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka tersebut yaitu Rio Afandi (32) dan Danu (19), keduanya merupakan Jalan Samratulangi, Bukit Batu, Kota Bandar Lampung.

“Ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Samratulangi,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga  Serahkan Bantuan Mobil ke Basarnas Lampung, Walkot Bandar Lampung Harapkan Ini

Dirinya menuturkan, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. “Kita amankan barang bukti dari tersangka Rio berupa, 7 paket sedang sabu, 26 paket kecil sabu, 3 unit handphone, dan 1 buah dompet,” jelasnya.

Baca Juga  Pekan Raya Lampung 2023 Siap Suguhkan Hal Berbeda, Ingat Tanggalnya

Kemudian petugas mengamankan tersangka Rio yang merupakan pemilik barang bukti sabu. Sedangkan rekannya, Danu, mengaku hanya menumpang menginap di rumah tersangka.

“Danu menurut pengakuannya hanya numpang menginap namun guna penyelidikan lebih lanjut keduanya diamankan ke Ditresnarkoba Polda Lampung,” ungkapnya.

Baca Juga  Renovasi Jembatan Pulau Pasaran Tertunda

Dari hasil penyelidikan sementara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Adimon yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Untuk DPO Adimon kediamannya sudah di cek serta digeledah, dan yang bersangkutan tidak berada ditempat atau melarikan diri,” pungkasnya. (AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *