Ia mengharapkan bahwa penganugerahan yang diberikan ini dapat meningkatkan kinerja para pegawai untuk terus bekerja dengan ikhlas, jujur dan baik.
Bagi pegawai yang baru mendapatkan penghargaan, mudah-mudahan pada tahun berikutnya dapat kembali mendapatkan penghargaan.
“Saya minta tanda kehormatan ini tidak mengurangi kinerja para ASN, tapi justru menjadi pemicu untuk dapat bekerja dengan jujur, amanah dan terus mengabdikan diri demi kesejahteraan masyarakat,” pesannya.
Sementara Kepala BKD Kota Bandarlampung Wakhidi menjelaskan sesuai dengan usulan tahun 2019 jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima tanda kehormatan sebanyak 241 orang yang terdiri atas tenaga fungsional, pejabat struktural dan unsur pelaksana.
“Rinciannya sebagai berikut, pegawai masa kerja 30 tahun sebanyak 84 orang, masa kerja 20 tahun 69 orang dan masa kerja 10 tahun 88 orang,” beber Wakhidi. (AI/SA)











