Bandar LampungHUKRIMLampungLampung Timur

Berkas Perkara Kasus Asusila Oknum Anggota P2TP2A Dilimpahkan ke Kejari Lamtim

56
×

Berkas Perkara Kasus Asusila Oknum Anggota P2TP2A Dilimpahkan ke Kejari Lamtim

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia, Bandarlampung – Proses hukum pencabulan yang dilakukan Oknum Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim), Dian Ansori saat ini mulai berlanjut.

Berkas perkaranya saat ini sudah dilimpahkan oleh Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Baca Juga  Polda Lampung Kerahkan Mobil Water Canon Semprot Disinfektan

Pelimpahan berkas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni NV (14) tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dan sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (10/9) kemarin.

Baca Juga  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Tinjau Pasar Murah Ramadan Berkah Kejaksaan

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/977/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 lalu telah dilaporkan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Oknum Anggota P2TP2A Lampung Timur.

Baca Juga  Parah!! Ada 8 Pasangan Mesum Terjaring Razia Polda Lampung

“Setelah itu kita melakukan beberapa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *