5W1HIndonesia, Bandarlampung – Proses hukum pencabulan yang dilakukan Oknum Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim), Dian Ansori saat ini mulai berlanjut.
Berkas perkaranya saat ini sudah dilimpahkan oleh Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Pelimpahan berkas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni NV (14) tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dan sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (10/9) kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/977/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 lalu telah dilaporkan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Oknum Anggota P2TP2A Lampung Timur.
“Setelah itu kita melakukan beberapa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
- Peringati 1 Abad NU, PC NU Bandar Lampung Gelar Tahlil Akbar - Januari 1, 1970
Komentar