Bandar LampungLampungPemerintahanPeristiwa

Aktivitas Turun, Status Gunung Anak Krakatau Berubah Jadi Waspada

×

Aktivitas Turun, Status Gunung Anak Krakatau Berubah Jadi Waspada

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda menunjukkan kecenderungan menurun. Seiring perkembangan tersebut, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Aswarodi menyampaikan bahwa penurunan status tersebut merupakan hasil analisis dan evaluasi Badan Geologi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Penurunan status ini menunjukkan bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami kecenderungan menurun. Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga dan masyarakat diminta mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang,” ucap Aswarodi dalam keterangan pers di Ruang Command Center BPBD Provinsi Lampung, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan Laporan Khusus Badan Geologi Nomor 1604.Lap/GL.03/BGL/2026, kecenderungan penurunan aktivitas Gunung Anak Krakatau didukung oleh hasil pemantauan visual, kegempaan, dan deformasi. Data deformasi menunjukkan adanya deflasi yang mengindikasikan penurunan tekanan di dalam tubuh gunung api.

Pada 20 September 2026, aktivitas kegempaan yang tercatat berupa satu kali Gempa Low Frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang turut dipertimbangkan dalam evaluasi tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Sebelumnya, status Gunung Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB menyusul peningkatan aktivitas kegempaan dan deformasi.

Selama periode peningkatan aktivitas tersebut, Gunung Anak Krakatau mengalami serangkaian erupsi dan erupsi menerus pada awal September 2026. Badan Geologi kemudian melakukan pemantauan dan evaluasi secara intensif terhadap perkembangan aktivitas gunung api tersebut.

Aswarodi menegaskan, penurunan status menjadi Level II (Waspada) memberikan ruang bagi masyarakat di wilayah Lampung untuk kembali menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal, termasuk kegiatan pendidikan, perkantoran, perekonomian, dan aktivitas sosial kemasyarakatan.

Meski demikian, normalitas aktivitas masyarakat harus tetap disertai kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi resmi. Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau, termasuk pengunjung, wisatawan, dan pendaki, tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

“Masyarakat sudah dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa. Namun, kami mengingatkan agar tetap memperhatikan perkembangan informasi resmi dan mematuhi arahan dari pemerintah serta instansi yang berwenang,” tutur Aswarodi.