Lalu, selama dua hari yakni Jumat (10/7) dan Sabtu (11/7) berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pihaknya melakukan pemeriksaan terhahap Oknum Anggota P2TP2A. Kemudian, Polda Lampung menetapkan, Dian Ansori, sebagai tersangka.
“Selanjutnya pada tanggal 12 Juli sampai 7 Agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut,” terangnya.
Setelah itu, pada Sabtu (8/8) berkas perkara pencabulan ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pemenuhan petunjuk-petunjuk pengembalian berkas perkara yang harus dilengkapi atau P19.
“Terakhir pada 3 September 2020, pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan kemudian dilimpahkan beserta tersangkanya,” pungkasnya.(*)











