Bandar LampungHUKRIMLampungLampung Timur

Berkas Perkara Kasus Asusila Oknum Anggota P2TP2A Dilimpahkan ke Kejari Lamtim

58
×

Berkas Perkara Kasus Asusila Oknum Anggota P2TP2A Dilimpahkan ke Kejari Lamtim

Sebarkan artikel ini

Lalu, selama dua hari yakni Jumat (10/7) dan Sabtu (11/7) berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pihaknya melakukan pemeriksaan terhahap Oknum Anggota P2TP2A. Kemudian, Polda Lampung menetapkan, Dian Ansori, sebagai tersangka.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Bekuk Pelaku Pengiriman Enam Paket Sabu

“Selanjutnya pada tanggal 12 Juli sampai 7 Agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Dipercepat, Pemprov Lampung Segera Garap 62 Paket Jalan di 2026

Setelah itu, pada Sabtu (8/8) berkas perkara pencabulan ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pemenuhan petunjuk-petunjuk pengembalian berkas perkara yang harus dilengkapi atau P19.

“Terakhir pada 3 September 2020, pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan kemudian dilimpahkan beserta tersangkanya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *