Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, M mencoba melapor kepada pamong setempat. Namun bukannya dibela, pihak kelurahan dan RT 06 malah meminta untuk damai dengan alasan khilaf.
“Kita meminta untuk proses hukum, tapi lurah Kota Karang Raya dan RT 06 meminta untuk damai karena pelaku dinilai khilaf,” katanya.
Selain itu, M beserta keempat orang tua korban lainnya juga ditakut-takuti oleh pamong setempat jika ingin melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
“Jadi kami di takut-takuti kalau pelaku ini punya beking yang kuat dan kalau ingin melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum harus mengeluarkan biaya,” timpalnya.
Namun keempat orang tua korban itu nekat dan melaporkan aksi bejad pria paruh baya itu ke Polresta Bandar Lampung dan meminta keadilan ke DPRD kota Bandar Lampung.
“Kita tidak tahu harus mengadu kemana lagi, karena pamong setempat sudah tidak bisa fiharapkan lagi. Jadi kami melakukan visum dan minta tolong ke DPRD kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan keluarga korban, total korban ada 7, dari jumlah tersebut ada 3 orang yang memilih untuk damai.
Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung setelah keluarga korban memberikan hasil visum.











