Sebelumnya, Minggu dini hari lalu (20/11/2022), tujuh pasangan muda-mudi bukan suami istri terjaring razia oleh Jajaran Polsek Sukarame di rumah indekos, Wayhalim Permai, Kecamatan Wayhalim.
Tujuh pasangan bukan suami istri tersebut diantaranya AN (22) dan E (32), AA (19) dan AR (22), WA (19) dan AS (19), MI (20) dan AM (19), I (22) dan H (21), RP (30) dan A (20), R (22) dan F (19).
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, kegiatan razia tersebut guna mengantisipasi adanya tindak kriminalitas. Sebanyak 35 personel diterjunkan dan dibagi tugas, mulai dari hunting di wilayah hukumnya serta melakukan razia.
“Serta empat pasang suami istri yang diperkuat dengan buku nikah atau bukti pendukung lainnya yang membuktikan mereka sudah sah menikah,” pungkasnya.











