NasionalPemerintahan

Dukung Transisi Energi, Kemendagri Paparkan Peran Pemda terkait Belanja Daerah

24
×

Dukung Transisi Energi, Kemendagri Paparkan Peran Pemda terkait Belanja Daerah

Sebarkan artikel ini
Kemendagri terus mendukung penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan program sektor energi || Foto: Puspen Kemendagri

5W1HIndonesia.id, Bali – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendukung penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan program sektor energi.

Pemda melalui kewenangan yang dimiliki, diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), untuk mendukung percepatan transisi energi di Indonesia.

Guna mewujudkan hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberikan pengarahan kepada Pemda untuk menyusun program pembangunan daerah sesuai prioritas dan kebutuhan daerah.

Baca Juga  Dekranasda Provinsi Lampung Siap Gelar Pameran Kerajinan Kriya Jemari 2025

Hal itu dilakukan dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.

“Kemudian, Pemda diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah, dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya,” jelas Fatoni dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Hotel Anvaya, Badung, Bali, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga  Pj Gubernur Samsudin Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029

Fatoni menambahkan, peran Pemda lainnya yaitu belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai kewenangan masing-masing tingkatan Pemda.

Baca Juga  Waspadai Libur Panjang, Kemendagri Minta Daerah Antisipasi Kenaikan Harga Pangan

Selain itu, belanja daerah juga untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya.

Fatoni menekankan, Pemda juga harus menetapkan target capaian kinerja setiap merealisasikan anggaran belanja, baik dalam konteks daerah, perangkat daerah maupun program, kegiatan dan sub kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *