Zona Muslim

Ketahui, Ini Hukum Nazar Dalam Islam dan Tata Cara Puasanya

41
×

Ketahui, Ini Hukum Nazar Dalam Islam dan Tata Cara Puasanya

Sebarkan artikel ini
hukum nazar dalam Islam
Ilustrasi Hukum Nazar Dalam Islam || Photo by Wayhomestudio on Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Hukum nazar dalam Islam masih banyak dipertanyakan, khususnya oleh umat muslim. Nazar umumnya diucapkan ketika seseorang memiliki keinginan untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kebaikan.

Karena itu, nazar secara bahasa artinya adalah janji untuk melakukan hal baik atau buruk. Nah. untuk memahami lebih lanjut terkait nazar dan tata cara membayarnya, yuk simak pembahasan selengkapnya berikut.

Apa Hukum Nazar Dalam Islam?

Nazar telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad SAW. Pada umat Nabi Muhammad SAW, nazar disyariatkan berdasarkan nash, baik Al-Qur’an maupun hadis.

Dalam hadis dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah SWT, hendaklah ia melaksanakannya dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah nazar itu dilaksanakannya”. (HR, Bukhari dan Muslim)

Syariat memperbolehkan setiap muslim untuk bernazar di mana hal ini ditunjukkan dengan hukumnya, yaitu mubah. Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa hukum melaksanakan sesuatu yang telah dinazarkan adalah wajib.

Orang yang bernazar, namun tidak melaksanakan nazarnya, baik disengaja maupun tidak, maka harus membayar kafarat atau denda. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, “Denda nazar adalah denda sumpah”. (HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tarmizi, An-Nasa’i, dan Ahmad)

Denda tersebut bisa dengan memiliki salah satu alternatif. Beberapa pilihan tersebut, yakni memberi makan 10 fakir miskin, memberi pakaian pada 10 fakir miskin, memerdekakan hamba sahaya, dan berpuasa tiga hari.

Tata Cara Puasa Nazar Beserta Keutamaannya

Puasa nazar sama halnya seperti puasa Ramadhan, yaitu diwajibkan membaca niat terlebih dahulu. Niat untuk puasa nazar pun bisa dilakukan dalam hati saja atau dapat dilafalkan untuk menyempurnakan ibadah.

Adapun niat untuk berpuasa nazar adalah “Nawaitu shauman Nadzri lillahi ta’ala” yang artinya “Aku niat puasa nazar karena Allah ta’ala”. Setelah itu, barulah bisa melaksanakan puasa pada umumnya dengan menahan makan, minum, dan nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Puasa nazar boleh dilakukan dengan jumlah yang banyak atau sedikit, selama bukan dalam hal maksiat. Puasa nazar pun memiliki beberapa keutamaan dan faedah yang bisa didapatkan umat muslim, di antaranya:

1. Memunculkan Sikap Bersyukur Kepada Allah SWT

Setiap kali berpuasa nazar, tentu akan dibarengi dengan niat untuk melakukannya. Dengan melaksanakan puasa nazar, bukan hanya menjadi kewajiban, namun sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa syukur atau nikmat yang sudah diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *