5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang) Zainal Abidin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah (virtual), bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (4/2/2025).
Dalam pengantarnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa perizinan sering menjadi salah satu temuan.
“Masalah perizinan adalah salah satu temuan dari komisi pemberantasan korupsi, salah satu yang cukup menonjol yang juga paling banyak terjadi pelanggaran disamping sudah dilakukan sistem, seperti pembuatan sistem mall pelayanan publik, online single submission,” paparnya.
“Kemudian juga dibuat pelayanan terpadu satu pintu, namun masih banyak perizinan-perizinan yang dilakukan secara manual door to door, person to person, bertemu tatap muka sehingga temuan dari KPK itu menimbulkan moral hazard kerawanan yaitu pungutan liar, gratifikasi, suap dan lain-lain,” lanjutnya.
Dengan demikian, Mendagri menyampaikan bahwa perlu adanya pengawasan dari eksternal dalam mengatasi hal tersebut.
“Disamping pembuatan sistem juga penguatan APIP pengawas internal, jajaran inspektorat dilakukan di bawah koordinasi dari Irjen Kemendagri dan juga dari BPK tapi ini tidak cukup, perlu ada pengawasan dari eksternal terutama dari kepolisian kemudian kejaksaan dan dari KPK sendiri serta ada badan baru yaitu Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus,” paparnya.











