5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menyampaikan kebijakan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Sekda Marindo mengatakan, penerapan WFH bersifat wajib bagi pemerintah daerah sehingga Pemprov Lampung segera mengimplementasikannya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit kerja yang memberikan pelayanan publik langsung.
“ASN melaksanakan WFH, terkecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan,” ucap Sekda.
Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, sektor-sektor strategis seperti rumah sakit, pendidikan, dan pelayanan perizinan tetap beroperasi normal di kantor.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. Mereka diminta segera menyusun pembagian jadwal kerja pegawai agar pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif.
Untuk memastikan disiplin dan kinerja ASN, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Setiap pagi, pegawai yang WFH wajib mengikuti rapat daring pukul 07.30 yang dipimpin kepala OPD.











