Selain itu, kehadiran pegawai akan dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging. Sistem ini memungkinkan atasan langsung memantau lokasi dan aktivitas pegawai selama bekerja dari luar kantor.
“Hasil absensi akan dilaporkan ke BKD untuk direkap. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pembatasan melalui sistem,” tutur Sekda Marindo.
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga mengarahkan efisiensi penggunaan anggaran melalui kebijakan ini. Marindo menyebut, WFH diharapkan mampu menekan biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan penggunaan peralatan.
Selain itu, perjalanan dinas juga akan dikurangi dan digantikan dengan pertemuan daring. Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan yang dihasilkan untuk menjadi bahan penyesuaian dalam APBD Perubahan.
“Harapannya bukan hanya menjalankan WFH, tetapi ada dampak nyata berupa penghematan anggaran dan efisiensi kerja,” ujarnya.
Laporan pelaksanaan WFH wajib disampaikan secara berkala kepada Sekda melalui perangkat terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan optimal dan terukur.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif. Selain menjaga kualitas pelayanan publik, WFH juga diharapkan memberi manfaat berupa penghematan anggaran serta peningkatan kualitas lingkungan kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat Lampung. (Rls/SA)











