5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan rencana penyesuaian daerah dengan perubahan batas wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya dan mendukung percepatan pembangunan Kota Baru sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan provinsi di masa depan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026), dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Mulyadi Irsan serta menghadirkan paparan dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang.
Dalam paparannya, Binarti Bintang menjelaskan bahwa proses penyesuaian wilayah berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.
Ia mengungkapkan, pengembangan Kawasan Kota Baru telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam RTRW Provinsi Lampung 2023–2043. Kawasan tersebut dinilai memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di antara pusat pendidikan, kawasan industri, pergudangan, permukiman, serta didukung aksesibilitas yang baik melalui jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi.
Menurut Binarti, pembangunan Kota Baru yang telah dimulai sejak 2010 diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai tantangan perkotaan di Kota Bandar Lampung, seperti kemacetan, banjir, kekeringan, hingga berkembangnya kawasan kumuh.
Selain itu, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi katalis pertumbuhan investasi di sektor properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, dan industri.
Dalam proses penyesuaian wilayah, Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh dukungan dari masyarakat di sejumlah desa. Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah menyatakan kesediaan melalui musyawarah desa dan berita acara untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Bandar Lampung. Desa-desa tersebut meliputi Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumberjaya, dan Banjar Agung.











