Selain itu, dukungan juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui surat resmi rektor yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kota Baru. Pertimbangan lainnya adalah keberadaan aset Pemerintah Provinsi Lampung dan rencana pembangunan sport center di wilayah Desa Sabah Balau.
Paparan kajian yang disusun bersama tim menunjukkan bahwa wilayah yang menjadi objek penyesuaian mencakup 11 desa dengan total luas sekitar 9.511 hektare, yaitu Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.
Kajian tersebut juga mengungkap bahwa kawasan perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung telah mengalami transformasi perkotaan yang sangat pesat. Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman telah terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung sehingga penyesuaian batas wilayah dinilai diperlukan untuk menyelaraskan struktur administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Data kajian menunjukkan lahan terbangun di wilayah kajian meningkat hampir 90 persen dalam kurun 2017–2025, sementara kawasan vegetasi terus berkurang seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan. Kondisi tersebut menjadi indikator kuat terjadinya transisi urban yang menjadikan kawasan perbatasan sebagai bagian dari ekosistem metropolitan Bandar Lampung.
Dalam forum tersebut juga dibahas tahapan pelaksanaan penyesuaian daerah, mulai dari penyusunan kajian akademis dan delineasi peta, sinkronisasi tata ruang wilayah, komunikasi publik, hingga verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum nantinya diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi.
Selain aspek administratif dan tata ruang, rapat turut menyoroti dampak penyesuaian wilayah terhadap berbagai dokumen sektoral seperti BPJS, sertifikat tanah, dan data bantuan sosial yang nantinya harus disesuaikan dengan data kependudukan resmi. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi guna memastikan proses transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penyesuaian batas wilayah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat memperkuat integrasi kawasan Metropolitan Lampung Raya, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pengembangan pusat pemerintahan dan kawasan pendidikan strategis seperti ITERA, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru yang lebih merata bagi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. (Rls/SA)











