Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Dorong KUPS Lampung Naik Kelas Melalui Skema Blended Finance Berkelanjutan

×

Gubernur Dorong KUPS Lampung Naik Kelas Melalui Skema Blended Finance Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yanyan Ruchyansyah dalam Kick Off Meeting Proyek Penguatan Kelembagaan dan Produktivitas KUPS di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yanyan Ruchyansyah dalam Kick Off Meeting Proyek Penguatan Kelembagaan dan Produktivitas KUPS di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong penguatan kelembagaan dan produktivitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar mampu berkembang menjadi usaha yang mandiri, bankable, dan berdaya saing melalui penerapan skema pembiayaan campuran (blended finance) berkelanjutan.

Langkah ini diyakini menjadi solusi untuk memperluas akses permodalan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Gagasan utama dari proyek ini adalah mentransformasi pengelolaan hutan yang selama ini bersifat subsisten menjadi unit-unit usaha yang bankable dan kompetitif. Pemerintah Provinsi Lampung juga mengarahkan Dinas Kehutanan beserta seluruh KPH untuk mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai rencana dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” demikian sambutan tertulis Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yanyan Ruchyansyah.

Hal tersebut disampaikan dalam Kick Off Meeting Proyek Penguatan Kelembagaan dan Produktivitas KUPS di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran melalui Skema Pembiayaan Campuran (Blended Finance) Berkelanjutan di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan dihadiri Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), pemerintah daerah, akademisi, mitra pembangunan, serta kelompok perhutanan sosial.

Proyek tersebut merupakan bagian dari inisiatif nasional Enhancing Community Capacity and Initiating Blended Finance for Social Forestry Enterprises yang merupakan kolaborasi Kementerian Kehutanan, BPDLH, Global Green Growth Institute (GGGI), serta didukung Pemerintah Inggris melalui UK FCDO.

Di Provinsi Lampung, program dijalankan oleh Perkumpulan Watala bersama Yayasan Angin Dampak Jaya berdasarkan grant agreement yang ditandatangani pada 22 April 2026. Pelaksanaannya berlangsung selama 10 bulan, mulai Mei 2026 hingga Februari 2027, dengan lokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra pembangunan yang telah mempercayai Lampung sebagai salah satu daerah percontohan penerapan skema blended finance.

Menurutnya, proyek tersebut dirancang untuk menjawab persoalan utama yang selama ini dihadapi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan KUPS, yakni keterbatasan akses permodalan, kapasitas usaha, serta penguatan kelembagaan.

Empat fokus utama intervensi yang dijalankan meliputi penguatan kelembagaan KPS dan KUPS melalui digitalisasi, peningkatan produktivitas kawasan dengan sistem agroforestri, peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan, serta pengembangan kawasan terpadu (Integrated Area Development).

Gubernur juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran memberikan dukungan penuh melalui koordinasi lintas sektor serta fasilitasi di tingkat tapak agar implementasi program berjalan optimal.

Selain itu, kelompok usaha perhutanan sosial didorong memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah produk, hingga mampu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan.

Direktur Penyaluran Dana BPDLH Kementerian Keuangan Damayanti Ratunanda mengatakan Lampung menjadi salah satu daerah yang memperoleh perhatian khusus karena dinilai aktif memanfaatkan berbagai skema pendanaan lingkungan.