5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung, membuka Rapat Pleno Forum Penataan Ruang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026).
Marindo menegaskan bahwa Forum Penataan Ruang merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan revisi RTRW sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Forum Penataan Ruang tersebut menjadi wadah sinergi dan keterpaduan antarinstansi untuk memastikan dokumen tata ruang disusun secara komprehensif dan selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah.
Sekdaprov Marindo menyampaikan bahwa Provinsi Lampung menargetkan menjadi salah satu provinsi dengan perekonomian terdepan di Indonesia pada 2045, sejalan dengan visi Indonesia Emas.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, penataan ruang dinilai menjadi fondasi pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan.
“Penataan ruang harus mampu menjadi instrumen dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Marindo.
Penyusunan revisi RTRW harus mengacu pada RPJMN Tahun 2025–2029 beserta delapan misi Asta Cita, sekaligus mendukung arah kebijakan RPJMD Provinsi Lampung, termasuk pengembangan koridor ekonomi berbasis potensi wilayah.
Kabupaten Pesisir Barat berada pada Koridor Ekonomi Wilayah III yang diarahkan sebagai pusat pengembangan ekonomi biru, penguatan branding pariwisata pesisir, serta pengembangan industri berbasis sumber daya alam.
Oleh karena itu, RTRW Kabupaten Pesisir Barat diharapkan mampu mengarahkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, memperkuat sektor pariwisata, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Rapat pleno ini menjadi momentum penting untuk memastikan substansi revisi RTRW telah selaras dengan RTRW Provinsi Lampung, kebijakan nasional, dan arah pembangunan daerah sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ucap Marindo.
Sebagai persiapan menghadapi bonus demografi dan Indonesia Emas 2045, Sekda mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan revisi RTRW agar segera menuntaskan proses penyusunannya secara selaras, komplementer, dan berjenjang dengan RTRW Provinsi Lampung.











