“Melalui kolaborasi seluruh perangkat daerah, kita wujudkan penataan ruang yang lebih baik, ramah investasi, berbasis risiko, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan demi kemajuan Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, mengatakan bahwa Kabupaten Pesisir Barat memiliki karakteristik wilayah yang sangat khas.
Di satu sisi, daerah ini memiliki potensi luar biasa berupa kawasan pesisir Samudra Hindia, destinasi pariwisata kelas dunia, sektor perikanan tangkap yang potensial, serta komoditas pertanian dan perkebunan yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
“Tata ruang yang baik bukan hanya mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tutur Tedi.
“Penyusunan RTRW bukan hanya sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan merupakan upaya strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Pesisir Barat selama 20 tahun ke depan,” kata Tedi.
Menurut Tedi, Forum Penataan Ruang memiliki arti yang sangat penting karena menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh rencana struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta arahan pemanfaatan ruang telah selaras dengan kebijakan nasional, kebijakan Provinsi Lampung, kepentingan sektoral kementerian/lembaga, serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Vika Fitri Indra, menegaskan bahwa rapat pleno ini bertujuan memperoleh kesepakatan final di tingkat provinsi terhadap substansi Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat, sekaligus memastikan keselarasan kebijakan penataan ruang antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Ia menjelaskan bahwa dokumen revisi RTRW Kabupaten Pesisir Barat telah melalui berbagai tahapan pembahasan di tingkat provinsi, mulai dari Klinik Struktur Ruang, Klinik Pola Ruang, Klinik Tata Naskah, hingga Pra-Forum Penataan Ruang.
“Selain itu, seluruh kelengkapan administrasi dan substansi dokumen telah diperiksa serta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dibahas pada Rapat Pleno Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung,” ucap Vika.
Hasil yang diharapkan dari rapat pleno ini adalah tercapainya Berita Acara Kesepakatan Forum Penataan Ruang yang akan menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pembahasan lintas sektoral (linsek) di kementerian terkait sebagai tahapan lanjutan penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat. (Rls/SA)











