Bandar LampungLampung

ACT Bandar Lampung Salurkan Air Minum Wakaf untuk Petugas Gabungan di Posko Penyekatan

16
×

ACT Bandar Lampung Salurkan Air Minum Wakaf untuk Petugas Gabungan di Posko Penyekatan

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung ACT Bandar Lampung menyalurkan air minum wakaf botol sebanyak 16 dus kepada para petugas gabungan penyekatan wilayah di Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (20/5/2021).

Petugas gabungan posko penyekatan wilayah Kota Bandar Lampung terdiri dari anggota Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan tim Satuan Gugus Tugas (Satgas).

Baca Juga  Peringati Hari Lanjut Usia Nasional, Ketua Umum LKKS Lampung Serahkan Bantuan Sembako

Posko penyekatan wilayah di Srengsem, Kota Bandar Lampung sudah berlaku sejak tanggal 6 Mei 2021-17 Mei 2021, kemudian diperpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021.

M. Akip selaku Pama Satlantas Polresta Bandar Lampung, menyampaikan untuk para pemudik yang ingin menyebrang ke pulau Jawa posko penyekatan ini sudah menyediakan fasilitas dan pemeriksaan swab serta pengecekan kelengkaptan surat menyurat.

Baca Juga  MT Al Ikhlas Babussalam Bersama ACT Tuntaskan Bagikan 6000 Paket Ifthar Gerakan sedekah Pangan Ramadan

“Untuk pengecekan swab ini gratis tidak dipungut biaya dan diperbolehkan untuk semua masyarakat baik yang berasal dari Lampung maupun luar Lampung, syaratnya dengan menunjukkan KTP, SIM dan kelengkapan surat kendaraan,” jelas pak Akip.

Hermawan Wahyu Saputra selaku Head of Marketing ACT Bandar Lampung mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas program dari Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu posko pemeriksaaan wilayah guna mempermudah masyarakat yang melakukan arus balik.

Baca Juga  Halalbihalal, Baitul Mal Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung Salurkan Bantuan Rp. 51.820.000 untuk Palestina

“Tentunya dengan menyediakan pemeriksaan rapid test gratis dan pemberian stiker tanda dari kepolisian,” pungkasnya. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *