Bandar Lampung

Akademisi, Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Perundangundangan UBL: Perda Bantuan Hukum Sangat Mendesak Untuk Segera Disahkan

×

Akademisi, Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Perundangundangan UBL: Perda Bantuan Hukum Sangat Mendesak Untuk Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini

“Nah, untuk masalah hukum sendiri di Kota Bandarlampung untuk kasus perempuan dan anak saja itu tahun 2019 ada 87 kasus,” terangnya.

Belum lagi ada kasus-kasus lain seperti pelanggaran HAM, asusila, KDRT, konflik tanah atau agraria, penggusuran, perlakuan tidak manusiawi dan sebagainya.

“Sehingga perda bantuan hukum ini sangat mendesak untuk ada di kota Bandarlampung karena sangat banyaknya masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat di Kota Bandarlampung,” tuturnya.

Lanjut Zainudin menerangkan bahwa perda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal mulai dari ketentuan umum, asas, tata cara, hak, kewajiban, larangan, pendanaan, pengawasan, pelaporan, sanksi sampai ketentuan penutup.

“Dari 12 bab dan 29 pasal ini tentu saja ada beberapa hal yang diminta untuk diberikan masukan bagi khususnya kawan-kawan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai ujung tombak pelaksana dari bantuan hukum di masyarakat Kota Bandarlampung,” katanya.

“Jadi Senin (13/7) kemarin itu pada saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Bandarlampung ada enam OBH yang diundang,” sambungnya.

Kemudian, dari beberapa OBH sudah memberikan beberapa masukannya terkait untuk menyempurnakan perda bantuan hukum ini.

“Harapannya, agar perda bantuan hukum ini menjadi perda yang berkualitas sehingga dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *