close
Bandar Lampung

Akademisi, Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Perundangundangan UBL: Perda Bantuan Hukum Sangat Mendesak Untuk Segera Disahkan

×

Akademisi, Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Perundangundangan UBL: Perda Bantuan Hukum Sangat Mendesak Untuk Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Akademisi, Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Perundangundangan Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan menyatakan bahwa perda bantuan hukum di Kota Bandarlampung sudah sangat mendesak untuk segera disahkan.

“Sebenarnya perda bantuan hukum ini sudah sangat mendesak untuk segera disahkan karena untuk di daerah-daerah lain perda bantuan hukumnya sudah banyak yang berjalan dengan baik,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga  Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2025, Wagub Jihan Kobarkan Semangat Persatuan Membangun Lampung

Menurutnya, Raperda Bantuan Hukum di Kota Bandarlampung ini merupakan inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atau BP2D DPRD Kota Bandarlampung.

Perda bantuan hukum ini adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Sejak UU tersebut diundangkan, dari mulai tahun 2012, 2013, 2014, 2015 sampai dengan tahun 2020 ini sudah puluhan perda bantuan hukum di daerah yang sudah terimplementasi,” paparnya.

Baca Juga  Penguatan Transisi dari PAUD ke SD, Pemprov Lampung Gelar Parade Drumband

Sementara, Provinsi Lampung sendiri sudah melakukan revisi selama dua kali yaitu pada tahun 2015 dan tahun 2017.

Bahkan di kabupaten-kabupaten lain sudah ada perda tentang bantuan hukum seperti di Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Pringsewu, Way Kanan.

Baca Juga  Komunitas D2D Antar Bingkisan Paket APD dan Makanan untuk Tukang Becak, Pedagang Asongan dan Pemulung

“Sementara untuk Bandarlampung sendiri yang merupakan kota besar yang memiliki kasus permasalahan hukum yang sangat banyak itu belum ada perda bantuan hukumnya,” bebernya.

Oleh sebab itu, BP2D atau Bapemperda DPRD Bandarlampung menginisiasi untuk tahun ini membuat perda bantuan hukum.

Visited 98 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *