“Bahkan, lebih menyedihkan ketimbang yang saya dengar sebelumnya, dengan mendiskreditkan kami dari UPTD yang meminta alokasi berbagai biaya. Tidak ada sama sekali dari kami. Justru kami tahu baru kali ini, dari pedagang,” katanya.
Dengan kebenaran kabar dan penuturan para pedagang, maka UPTD PKOR Way Halim mencabut surat perintah tugas atas nama Zainal dan Fauziah dengan Surat Pencabutan Tugas Nomor: 800/52/V.17.06/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang mencabut Surat Perintah Tugas no: 800/06/V.17.06/2023 tertanggal 6 Januari 2023 atas nama Zainal Abidin dan Fauziah Apriyani.
Pertimbangannya jelas karena telah terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh keduanya dalam melaksanakan tugas diantara pedagang di kawasan PKOR Way Halim Bandar Lampung.
Terkuak Pungli
Dari media-media online sebelumnya Fauziah menyatakan bahwa pihaknya telah menyetor sejumlah uang kepada kepala UPTD dengan uang yang bervariasi.
Ini yang menunjukkan bahwa benar pihak koordinator pedagang kuliner dan mainan melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku untuk PAD secara resmi.
“Sudah dirilis oleh media memang untuk hal yang menunjukkan adanya pungli itu. Dan jelas itu di luar sepengetahuan kami, dan sama sekali tidak ada perintah apapun. Bahkan yang mengerikan setiap Idul Fitri atau tahun baru, para pedagang dimintai dana Rp 50 ke atas, alasannya untuk pejabat UPTD. Kami malah baru tau ini. Sudah keterlaluan,” tambahnya.
Ini yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Zainal dan Fauziah. Bahkan belakangan masih melakukan pungutan liar menjelang bulan Ramadan ini dengan meminta para pedagang untuk membayar secara bervariasi, dan jika tidak membayar akan diberikan sanksi oleh pengelola.
“Ini ada bukti transfernya. Jadi aksi seperti ini juga mereka lakukan secara bervariasi untuk memberikan kesan bahwa Kami dari UPTD yang memerintahkan untuk selalu meminta uang kepada pedagang. Padahal kami malah tidak tau menahu. Bayangkan, cemar sekali nama kami di mata pedagang,” ujarnya.
Peningkatan PAD Parkir











