Bravo, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Ringkus Pelaku Jambret

5W1H, Bandar Lampung – Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut dengan jambret, Rabu (6/11/19) pagi.

Pelaku TM (30) warga jalan RE Martadinata Kelurahan Perwata Teluk Betung Timur, Bandar Lampung melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik, M.Si melalui Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini, S.Ik membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Pria lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2006 menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya tepat di depan Bank Lampung di Jalan Jendral Sudirman Tanjung Karang Bandar Lampung.

“Pelaku merampas tas seorang wanita yang saat itu sedang menunggu jemputan, saat itu kami jajaran Sat Lantas sedang melaksanakan apel pagi di Tugu Adipura, melihat hal tersebut Kanit Patroli Ipda Agus Jatmiko memerintahkan jajaran untuk melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap pelaku, Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap” ujar AKP Reza Khomeini.

Baca Juga  Gelar Sidak di Sejumlah Pasar Bandar Lampung, Pemprov dan BBPOM Pastikan Hasilnya Semua Jenis Makanan Relatif Aman

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza menambahkan bahwa sebelum tertangkap pelaku sempat menabrakkan kendaraannya ke arah salah satu anggota Sat Lantas yang ikut melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku terjatuh.

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu Satu buah tas pinggang warna merah, satu buah Hand Phone merk LG dan satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 3216 AT warna hitam.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Salurkan Beras Bantuan Mulai Hari Ini

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 9 tahun. (Rilis)

Gambar Gravatar
(Visited 28 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *