Bandar LampungLampung

May Day 2026: Buruh Bandar Lampung Demo Tuntut Penghapusan Sistem Outsourcing

61
×

May Day 2026: Buruh Bandar Lampung Demo Tuntut Penghapusan Sistem Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Sejumlah masa aksi buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) berorasi menyampaikan tuntutan kesejahteraan buruh pada May Day 2026 (1/5/2026) || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
Sejumlah masa aksi buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) berorasi menyampaikan tuntutan kesejahteraan buruh pada May Day 2026 (1/5/2026) || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional pada, (1/5/2026).

Aksi dipusatkan di Adipura dengan mengorasikan sejumlah tuntutan. Salah satunya mengenai kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan hak-hak buruk yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Koordinator Umum PPRL, Yohanes Joko Purwanto, menjelaskan dalam tuntutannya, masa aksi juga mengkritisi sistem tenaga kerja kontrak atau outsourcing yang dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap buruh.

Baca Juga  Wali Kota Bandar Lampung Warning ASN: Kesejahteraan Sudah Prioritas, Disiplin Harus Meningkat!

“Kami menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing dari undang-undang ketenagakerjaan karena sistem ini terus menindas buruh. Selain itu, kami mendesak pemerintah untuk melibatkan serikat buruh yang independen dalam merumuskan kebijakan, bukan hanya pihak-pihak yang pro-pemerintah,” ujar Joko saat ditemui di sela aksi, Jumat (1/5).

Selain itu, PPRL mengusung tiga poin pokok bagi buruh Indonesia, yakni kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Joko menekankan bahwa kerja layak harus mencakup jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Baca Juga  Memasuki Masa Purna Bhakti, Sekdaprov Lampung Lepas Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Kabiro Kesra

Joko yang juga ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) juga mempertanyak upah minimum yang seringkali dijadikan standar untuk para pekerja.

Ia menekankan, seharusnya pembayaran upah di sesuaikan dengan tanggungan dari pekerja itu sendiri seperti jumlah anak, status pernikahan dan masa kerja dari yang bersangkutan.

“Faktanya, meski sudah bekerja 15 hingga 20 tahun, upah yang diterima tetap standar UMP. Harusnya ada perbedaan bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak agar mereka bisa hidup layak dengan jaminan sosial, pendidikan gratis, dan akses perumahan murah,” pungkasnya.

Baca Juga  5 Bantuan Pemkot Bandar Lampung Bagi Warga Terdampak Banjir

Aksi massa ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari serikat buruh, organisasi mahasiswa, petani, organisasi perempuan, hingga jurnalis (AJI) dan aktivis NGO.

Massa mengancam akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah memberikan solusi nyata atas tuntutan mereka.