Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik

24
×

Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menerima audiensi Ombudsman RI bersama sejumlah OPD di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menerima audiensi Ombudsman RI bersama sejumlah OPD di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menerima audiensi Ombudsman RI bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Marindo menegaskan pentingnya penguatan pelayanan administrasi di seluruh OPD agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Vaksin untuk 400 Orang Mitra Pengemudi Grab

Ia juga menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus menaati seluruh ketentuan dan mekanisme pengawasan dalam pelayanan publik.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan administrasi agar tetap berjalan dengan baik dan benar.

Baca Juga  Pemprov Lampung Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Ombudsman RI melaksanakan penilaian maladministrasi pelayanan publik terhadap delapan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung.

Penilaian tersebut merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan yang sebelumnya telah dilakukan.

Baca Juga  Aman Laksanakan Resepsi Pernikahan di Masa Covid-19, Sheraton Lampung Hotel Sediakan Paket Pernikahan Moelia

Ia menyebutkan, pada tahun 2025 terdapat penyempurnaan indikator penilaian, termasuk penambahan aspek kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan penyempurnaan layanan. Penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan.