5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terus mengintensifkan pengamanan aset negara di wilayah operasionalnya. Hingga Juni 2026, KAI berhasil mengamankan dan mengembalikan 29 bidang aset dengan total luas mencapai 11.698 meter persegi.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga aset negara agar tetap terjaga dan memberikan manfaat optimal.
“Pengamanan aset ini bertujuan untuk menjaga legalitas kepemilikan, mendukung keselamatan perjalanan kereta api, penataan kawasan, serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk operasional dan pelayanan pelanggan,” ujar Zaki, Jumat (12/6/2026).
Zaki menjelaskan, keberhasilan tersebut diraih melalui pendekatan persuasif, komunikasi intensif, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Salah satu implementasi nyata dilakukan pada tahun 2026, yakni penertiban lahan seluas ±325 meter persegi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sawah Brebes, Bandar Lampung, yang tercatat dalam Grondkaart Nomor 10 Tahun 1913.
Dalam proses penertiban tersebut, KAI menempuh prosedur sesuai aturan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian Surat Peringatan (SP) I hingga III kepada penghuni yang menempati lahan tanpa hak. Dari lima bidang tanah di lokasi tersebut, empat di antaranya diserahkan secara sukarela oleh penghuni.
Sebagai bentuk pendekatan humanis, KAI bahkan memfasilitasi tempat tinggal sementara bagi penghuni lanjut usia yang terdampak penertiban.
“KAI selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Kami membuka ruang dialog dengan masyarakat serta memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zaki.
Ke depan, KAI Divre IV Tanjungkarang berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan aset secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan aset negara tetap terjaga dan dapat mendukung pengembangan layanan transportasi kereta api di masa mendatang.











