Bandar LampungLampung

Viral Video Massa Blokade Jalur KA di Lampung, Begini Penjelasan Resmi KAI

114
×

Viral Video Massa Blokade Jalur KA di Lampung, Begini Penjelasan Resmi KAI

Sebarkan artikel ini

5W1HINDONESIA.ID, BANDAR LAMPUNG – Sebuah video viral beredar di sosial media yang memperlihatkan sejumlah masa melakukan blokade rel kereta api di kota Bandar Lampung.

Dalam video yang beredar, dinarasikan seorang ibu-ibu meminta pertanggungjawaban atas mobilnya yang tertemper KA Babaranjang.

Menanggapi hal itu, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Perlintasan No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

“Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Massa menutup jalur menggunakan material rel bekas sehingga membahayakan operasional kereta api,” ujar Zaki dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga  Dua Tahun Terbatas Covid-19, Warga Pekon Penengahan Antusias Gelar Tradisi 'Ngejalang Balak'

Berkat koordinasi yang solid antara tim pengamanan internal KAI dengan pihak Kepolisian dan TNI, situasi berhasil dikendalikan.

Material yang menghalangi jalur segera disingkirkan agar perjalanan kereta tidak terhambat lebih lama.

“Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur KA sudah bersih dari blokade dan bisa dilewati kembali oleh kereta api yang akan melintas menuju Stasiun Tarahan. Kami sangat mengapresiasi Kepolisian dan TNI yang telah bertindak cepat,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Dendi Apresiasi Langkah Gubernur Lampung

Pelanggaran Serius Terhadap UU Perkeretaapian

Pihak KAI menegaskan bahwa aksi pemblokadean jalur tersebut bukan hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.

Zaki mengingatkan masyarakat mengenai aturan yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berikut adalah pasal-pasal yang dilanggar dalam aksi tersebut:

  • Pasal 180: Melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
  • Pasal 181 ayat (1): Menegaskan larangan berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret atau meletakkan barang di atas rel; serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Baca Juga  Suhu Badan 38 Derajat Celcius atau Lebih, Calon Penumpang Dilarang Naik Kereta Api

Zaki berharap kejadian serupa tidak terulang kembali demi keselamatan bersama dan kelancaran distribusi logistik maupun transportasi di wilayah Lampung.