close
Bandar LampungLampungNasional

Suhu Badan 38 Derajat Celcius atau Lebih, Calon Penumpang Dilarang Naik Kereta Api

×

Suhu Badan 38 Derajat Celcius atau Lebih, Calon Penumpang Dilarang Naik Kereta Api

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Sebagai upaya pencegahan tersebarnya virus Corona (COVID-19), PT KAI Divre IV Tanjungkarang saat ini telah menempatkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan bagi calon penumpang, yang terdapat di pintu masuk saat boarding di masing-masing stasiun.

Baca Juga  Pembatalan Operasional Semua KA Penumpang Diperpanjang Mulai 1-31 Agustus

Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius atau lebih, maka sesuai rekomendasi petugas kesehatan calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Baca Juga  PON XXI Aceh-Sumut 2024, Lampung Ikuti 54 Cabor dan Berangkatkan 549 Peserta Kontingen

“Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, PT KAI akan mengembalikan penuh biaya pemesanan tiket (100%),” terang Sapto Hartoyo, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga  Antisipasi Sebaran Virus Corona ke Indonesia, Ini Pesan Wali Kota Bandarlampung

Tidak hanya itu, bagi penumpang batal berangkat yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga, untuk maksimal dua orang dalam satu kode booking dan berbeda kode booking.

Visited 132 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *