Bandar LampungLampungNasional

Suhu Badan 38 Derajat Celcius atau Lebih, Calon Penumpang Dilarang Naik Kereta Api

82
×

Suhu Badan 38 Derajat Celcius atau Lebih, Calon Penumpang Dilarang Naik Kereta Api

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Sebagai upaya pencegahan tersebarnya virus Corona (COVID-19), PT KAI Divre IV Tanjungkarang saat ini telah menempatkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan bagi calon penumpang, yang terdapat di pintu masuk saat boarding di masing-masing stasiun.

Baca Juga  Dukung Transisi Energi, Kemendagri Paparkan Peran Pemda terkait Belanja Daerah

Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius atau lebih, maka sesuai rekomendasi petugas kesehatan calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Baca Juga  Dalam 5 Tahun Terakhir, Realisasi Pendapatan dan Belanja Pemprov Lampung Tertinggi

“Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, PT KAI akan mengembalikan penuh biaya pemesanan tiket (100%),” terang Sapto Hartoyo, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga  Peringati Hari Guru Nasional, PLN Kenalkan Ragam Energi Bersih di Sekolah Global Madani Lampung

Tidak hanya itu, bagi penumpang batal berangkat yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga, untuk maksimal dua orang dalam satu kode booking dan berbeda kode booking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *