Hal tersebut disampaikan Supriyadi Hamzah saat mengajukan keberatan dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, Kamis (7/3/2024).
Supriyadi menuturkan, dugaan pelanggaran Juni terjadi di Dapil Lampung 6 yang meliputi Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.
Ia mengungkapkan, dugaan pengelembungan suara dilakukan salah satu caleg yang dinilai merugikan Caleg Golkar Supriyadi Alfian.
“Tanpa bermaksud memperlambat jalannya pleno ini, tapi kami ingin menyelesaikan ini dan kami meminta untuk dibuatkan nota keberatan atau form kejadian khusus, agar dapat dibawa ke mahkamah partai,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan ini dengan langsung mengkroscek berdasarkan data yang dimiliki KPU apanil menyertakan bukti yang menunjukkan adanya perbedaan suara.
“Tapi karena ingin mencantumkan dalam nota keberatan, maka nanti dibuat dengan redaksi yang dibuat bersama KPU,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan tersebut akan dilakukan pengkajian.
“Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Dan kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi,” ucap dia. (Rls/SA)






