EKBISNasional

Klarifikasi Informasi di Sosmed, OJK Panggil Pihak AdaKami

28
×

Klarifikasi Informasi di Sosmed, OJK Panggil Pihak AdaKami

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).

Hal itu dilakukan menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Baca Juga  Ciptakan Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa, TPAKD Provinsi Lampung Resmikan Desa Inklusi Keuangan di Lampung Selatan

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Baca Juga  SMSI Tolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

Baca Juga  OJK Catat 80 Persen Pelajar di Indonesia Sudah Miliki Rekening Tabungan

1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *