close
Bandar LampungEKBISLampung

Satgas Pasti Provinsi Lampung Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

×

Satgas Pasti Provinsi Lampung Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Satgas Pasti menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya || Foto: Istimewa
Satgas Pasti menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.

Pertemuan yang digelar secara luring di Hotel Grand Mercure Kota Bandar Lampung ini, pada Kamis (7/3/2024), dihadiri oleh perwakilan 11 anggota Satgas yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Lampung.

Satgas tersebut di antaranya yaitu OJK Provinsi Lampung, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementrian Agama, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu.

“Sinergi dan kolaborasi antara otoritas, kementerian dan lembaga harus lebih ditingkatkan guna mendukung langkah-langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara menyeluruh, yang dapat menimbulkan korban dan kerugian finansial di masyarakat,” ujar Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto.

Hal ini sejalan dengan upaya melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dan amanat dari pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui UU P2SK, keberadaan Satgas PASTI memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kegiatan keuangan ilegal yang mencakup kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa system pembayaran dan kegiatan yang dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor jasa keuangan dan penyediaan produk atau jasa system pembayaran yang tidak dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Perkemahan Apung Pramuka Saka Bahari Yonif 9 Marinir Meriahkan Festival Pahawang 2019

Selain itu untuk memberikan efek jera dan penegakan hukum, pada Pasal 305 UU tersebut juga diatur ancaman pidana penjara minimal 5 – 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1 triliun bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal.

Berdasarkan data Satgas Pasti , diketahui sampai dengan Desember 2023, sebanyak 1.218 Investasi Ilegal, 6.680 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal telah diblokir/ditutup oleh Satgas Pasti.

Disisi lain, Kantor OJK Provinsi Lampung selama tahun 2023 telah menerima sebanyak 28 pengaduan mengenai Pinjol Ilegal dan 3 pengaduan terkait Investasi Ilegal.

(Visited 9 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *